Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 3 Agustus 2023, 09:31 WIB
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri /ANTARA/

ARAHKATA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun resmi ditetapkan tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Panji Gumilang langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023 siang.

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud Tak Gentar Digugat Rp 5 Triliun oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli untuk menyelesaikan kasus penistaan agama Panji Gumilang ini.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.

Atas kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x