Panji Gumilang Ditahan, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu

- 4 Agustus 2023, 18:10 WIB
Ponpes Al Zaytun. Ini 3 Skema Calon Pengelola Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan Bareskrim.*
Ponpes Al Zaytun. Ini 3 Skema Calon Pengelola Al Zaytun Pasca Panji Gumilang Ditahan Bareskrim.* /Ma'had Al-Zaytun

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menambah bukti-bukti terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga kekinian proses penggeledahan masing berlangsung.

Baca Juga: Dokter Kandungan Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman Untuk Janin 

"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kami ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP (tempat  kejadian perkaranya) ada di sana. Oleh sebab itu, kami melakukan penggeledahan, cek TKP," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.

Djuhandhani mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

Baca Juga: Pameran Internasional Sepatu dan Kulit 2023 Jadikan Industri Kulit Indonesia Mendunia

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x