Jika Cak Imin Tersangka KPK, Pencapresan Anies Gagal, Ini Deretan Kasusnya

- 5 September 2023, 21:25 WIB
Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. /ANTARA

ARAHKATA - Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa Cak Imin, mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Di Ranah publik muncul spekulasi dan pertanyaan, akankah Cak Imin jadi tersangka? Lalu jika menjadi tersangka lalu ditahan, tentu pencapresan Anies dan Cak Imim gagal?

Baca Juga: Keluarga Imam Masykur Harap Pelaku Pembunuhan Putranya Dihukum Mati

“Bisa saja (Cak Imin jadi tersangka dan ditahan KPK jika punya bukti-bukti yang kuat. Karena hingga kini kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker atau dikenal kasus kardus durian juga belum ditutup oleh KPK. Saat ini telah ada tiga tersangka dalam kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin,” ujar Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DR Jerry Massie, PhD, Selasa, 5 September 2023.

Jerry menuturkan, dengan menjadi tersangka dan ditahan maka ada kemungkinan Cak Imin gagal menjadi cawapres mendampingi Anies di Pilpres 2024. “Ini sangat rawan bagi Anies karena akan kehilangan Cak Imin sebagai Cawapresnya,” paparnya.

Jerry menilai, dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk menjegal Anies untuk maju di Pilpres 2024. Oleh karena itu suatu kesalahan Anies menggandeng Cak Imin sebagai cawapres.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Karena hingga kini Cak Imin tersandera dan tersandung dalam kasus ‘kardus durian’ tersebut. “Bisa saja Anies dijegal lewat kasus Cak Imin. Sebetulnya ini kesalaham fatal memilih Cak Imin yang bermasalah,” tandasnya.

Jerry menegaskan, KPK akan mengusut kasus kardus durian sebelum mendaftar di KPU. Oleh karena itu bisa saja Cak Imin sudah menjadi tersangka sebelum didaftarkan ke KPU sebagai cawapresnya Anies. Sehingga otomatis Anies akan gagal menjadi capres di Pilpres 2024. Karena wakilnya menjadi pesakitan di KPK. 

“Kalau data-data soal dugaan korupsi Cak Imin lengkap maka bisa saja dia terjegal sebelum mendaftar di KPU,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Mengendus Aliran Uang Korupsi Bansos Mengalir ke Banyak Pihak  

Diperiksa KPK

KPK sudah menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menaker periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga: Abraham Sridjaja Berharap Partisipasi Umat Katolik Di Pemilu 2024 Bisa Meningkat

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Bamsoet Bocorkan Jadi Anggota Dewan Ongkos Politiknya Sampai 10-30 Miliar  

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah