Keluarga Imam Masykur Harap Pelaku Pembunuhan Putranya Dihukum Mati

- 5 September 2023, 19:37 WIB
Hotman Paris mendamping ibu Imam Masykur dalam konferensi pers pada Selasa, 5 September 2023.
Hotman Paris mendamping ibu Imam Masykur dalam konferensi pers pada Selasa, 5 September 2023. /YouTube/Intens Investigasi/

ARAHKATA - Pihak keluarga Imam Masykur berharap anggota Paspampres Praka RM atau Riswandi Manik dan dua prajurit TNI lainnya Praka HS dan Praka J dijatuhi hukuman mati.  

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi, mengatakan Praka RM dan dua tersangka lainnya layak dijatuhi hukuman mati.

Hal ini karena pembunuhan yang dilakukan Praka RM dan kawan-kawan memiliki unsur perencanaan sehingga pantas dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

"Hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati, tentunya kita akan mencoba agar kasus untuk diterapkan (pasal) 340, dan diharapkan ibu (keluarga korban) menyampaikan kepada kita bahwa agar tidak ada korban-korban lain. Cukup almarhum Imam Masykur. saja mengalami hal ini," kata Ridwan Hadi, Selasa, 5 September 2023.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sesuai Pasal 340 KUHP, seseorang yang melakukan pembunuhan berencana terancam dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: KPK Mengendus Aliran Uang Korupsi Bansos Mengalir ke Banyak Pihak

Fauziah, ibu Imam Masykur berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sehingga anaknya memperoleh keadilan. Dia pun telah mendapatkan bantuan hukum dari pegacara kenamaan, Hotman Paris, untuk mengawal kasus ini.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x