Partai Buruh Tak Menyerah, Terus Layangkan Gugatan Uji Materiil UU Cipta Kerja

- 3 Oktober 2023, 23:01 WIB
PRESIDEN KSPI Said Iqbal saat turun ke jalan menentang pemberlakuan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara
PRESIDEN KSPI Said Iqbal saat turun ke jalan menentang pemberlakuan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara /F. PARTAI BURUH

ARAHKATA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Buruh dalam pengajuan uji formil UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menuai kekecewaan dari para buruh.

Tak mau berputus asa, Partai Buruh akan terus melanjutkan perjuangan melawan Omnibus Law Cipta Kerja dengan melayangkan gugatan uji materiil.

"Pada Senin, 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya, yakni dengan mengajukan uji materiil. Kalau yang kemarin adalah uji formil, dan yang menggugat hanya Partai Buruh," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, lewat keterangan resminya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Mentan Syahrul “Hilang Kontak” di Luar Negeri, Wamentan: Ini Lagi Kami Cari  

Uji materiil yang dimaksud adalah dengan membedah pasal demi pasal yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani dan kelas pekerja lainnya.

"Partai Buruh akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh, untuk menolak keputusan MK," sambungnya.

Said Iqbal yang juga Presiden KSPI itu menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, untuk kembali turun ke jalan demi menuntut keadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe

"Aksi akan dipindahkan ke daerah-daerah, mulai Selasa, 10 Oktober 2023, dilakukan setiap hari dan berganti-gantian, di 38 provinsi, dan 300 kabupaten/kota industri. Sampai kapan? sampai kita menang," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x