PPATK: Uang Judi Online Capai Rp200 Triliun, Keuangan Negara Ambyar

- 1 Oktober 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Dok. PMJ News/

ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp 200 triliun. 

Dengan jumlah uang sebesar itu, dapat diartikan bahwa ada jutaan penduduk Indonesia yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi mengenai perkembangan ini dan mengakui bahwa mengatasi masalah ini menjadi tantangan yang sulit bagi pemerintah. Lantas apa saja dampak dari peredaran uang judi online 200 triliun terhadap negara? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Waspada Cegah Penipuan dengan File APK, Secara Berkala Ganti Password  

Besarnya transaksi judi online ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan lapangan kerja atau dukungan terhadap sektor pertanian, akhirnya menjadi sia-sia.

Bahkan, daya rusak judi online juga merambah ke anak-anak hingga ibu rumah tangga. Parahnya, keuangan negara juga terganggu karena pemasukan melalui pajak tidak terserap maksimal akibat aktivitas ilegal.

Selain berdampak pada negara, efek dari judi online juga tidak bisa diabaikan pada tingkat individu, terutama dalam hal pendapatan keluarga.  

Baca Juga: JCI Indonesia Gelar Penghargaan Ten Outstanding Young Person 2023 

PPATK mencatat peningkatan drastis dalam penyebaran uang melalui transaksi judi online. Pada tahun 2021, jumlahnya mencapai Rp57 triliun, dan melonjak secara signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun. Tak terkecuali dari berbagai lapisan masyarakat, pelakunya bervariasi mulai dari ibu rumah tangga hingga anak-anak SD.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x