"Negara juga harus hadir dengan menindak tegas para bandar judi. Lacak jejak digital dan fisik mereka. Telusuri aset-asetnya, miskinkan bandar judi. Bekukan dan sita agar mereka tidak bisa lagi membuka jaringan judi online antarnegara, dan memelihara jaringannya", tegas Awiek.
"Tidak betul juga kalau bandar judi online hanya ada di negara-negara tetangga yang legalkan judi. Buktinya, beberapa waktu lalu Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap bandar yang membuka kantor di Bali," imbuhnya.***