Haidar Alwi: Sebutkan UU Bolehkan Presiden Memihak Salah Satu Capres

- 25 Januari 2024, 21:48 WIB
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi /istimewa/Screenshot YouTube

ARAHKATA - Kontroversi terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam mengkampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres, masih terus menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal ini, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memastikan bahwa Undang Undang Pemilu memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu.

"Memihak itu adalah bagian dari hak-hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299," kata Haidar dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Menko Luhut Geram Ucapan Cak Imin sebut Hilirisasi Ugal-ugalan, Bohongi Publik 

Menurut Haidar, pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Lalu, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Baca Juga: Bikin Geger! Khofifah Sebut Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Nabi

Sedangkan Pasal 299 Ayat 1 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x