KPU: Presiden Boleh Kampanye Jika Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

- 24 Januari 2024, 21:54 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik.
Anggota KPU RI, Idham Holik. /ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui Presiden dan Wakil Presiden boleh mengikuti kegiatan kampanye. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.

Namun, Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, bahwa norma tersebut mengatur dengan persyaratan yang kondisional. Dimana Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham, Rabu, 24 Januari 2024.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Boleh Memihak di Pilpres 2024, Menuai Polarisasi Makin Tajam

Hanya saja, untuk fasilitas pengamanan, Idham melanjutkan hal itu boleh digunakan oleh presiden dan pejabat negara lainnya. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” imbuhnya.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Hasto Sebut Kader PDIP Siap Angkat Koper dari Kabinet Tapi Ditahan Megawati 

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. "Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x