Rekapitulasi Dihentikan KPU, Pihak PDIP Curiga KPU Mengakali Suara

- 19 Februari 2024, 20:10 WIB
Prabowo-Gibran unggul di hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bandung Barat meski mencapai 45 persen
Prabowo-Gibran unggul di hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bandung Barat meski mencapai 45 persen /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS ///

ARAHKATA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan atas adanya perintah ke aparat penyelenggara pemilu di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Perintah itu memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen.

Deddy yang merupakan caleg PDIP Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku kaget mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kaltara.

Baca Juga: PKB Terbuka untuk Jalin Komunikasi Pasca Pemilu dengan Kubu Prabowo-Gibran  

“Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.

Menurutnya, penghentian proses rekapitulasi memang sah dilakukan KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure, seperti gempa bumi atau kerusuhan massa.

“Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” kata Deddy.

Baca Juga: Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Bahas Pemilu, Benarkah NasDem Akan Tinggalkan AMIN?

Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.

“Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” kata Deddy.

Oleh karena itu, muncul kecurigaan publik bahwa ada motif tertentu dibalik penghentian itu. Yang pertama adalah menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di pemilu. Kaitannya adalah bahwa peraih kursi terbanyak akan mendapat jatah Ketua DPR.

Baca Juga: Haidar Alwi: Secara De Facto Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029

“Kebetulan jumlah suara kedua partai itu berhimpitan. Memang dari jumlah suara, PDI Perjuangan teratas. Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak. Itu dugaan pertama yang banyak dibahas di bawah,” jelas Deddy.

Kedua adalah terkait dugaan bahwa ada salah satu parpol yang sebenarnya tidak lolos parliamentary threshold, hendak dipaksakan lolos ke parlemen. Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

“Ada kabar saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora dan Partai Ummat,” kata Deddy.

Baca Juga: Air Fryer: Tren atau Solusi Sehat? Ini Fakta di Balik Hype-nya

Untuk mengatasi kesimpangsiuran dan dugaan tersebut, Deddy sangat berharap KPU untuk memberi penjelasan lengkap.

“Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya. Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini,” tutup Deddy.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah