Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Meski Menang Dapat Didiskualifikasi MK

- 18 Februari 2024, 16:51 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Tribunnews/

ARAHKATA - Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu, jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran maka pihak yang menang dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu ulang. 

Awalnya Mahfud berbicara bahwa setiap pemilu, pihak yang kalah akan melakukan gugatan atas dugaan kecurangan. Meski demikian, kadang kecurangan memang benar terjadi dan pihak penggugat tidak selalu kalah. 

Baca Juga: Real Count KPU RI Terbaru, Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 57.53%, Ganjar-Mahfud Justru Keok 

"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud MD setelah menyaksikan sidang pengukuhan tiga Guru Besar UI di Salemba Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Hal itu dia contohkan ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pihak pemenang sehingga dia memutus pembatalan hasil pemilu dan dilakukan pemilu ulang. 

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik," jelasnya.

Baca Juga: KPU: Anggota KPPS Pilpres 2024 Wafat Akan Mendapatkan Santunan Rp46 Juta 

Lebih detail Mahfud memberikan contoh hasil pemilu kepala daerah Jawa Timur 2008. Saat itu Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kemudiam MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x