Guru Besar UB Bilang Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Prof Andy Fefta: Gunakan Saluran yang Benar

- 27 Februari 2024, 10:31 WIB
Hak Angket: Peluang dan Tantangan dalam Menjamin Pilpres 2024 yang Jujur
Hak Angket: Peluang dan Tantangan dalam Menjamin Pilpres 2024 yang Jujur /UMSU

ARAHKATA - Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya MDA, Ph.D, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB), menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil.

pemilu sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut Prof. Andy, penggunaan hak angket untuk tujuan tersebut dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

Mengapa? Menurut Prof. Andy, hak angket merupakan mekanisme yang secara konstitusional tidak dirancang untuk menyelesaikan sengkata hasil pemilu atau isu dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Haidar Alwi: Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi Rakyat Dapat Memicu Kerusuhan Besar

"Hak angket digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," ujar Dekan FIA UB, kepada ArahKata.com, Senin 26 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak," tegas Prof. Andy.

Baca Juga: Jimly Sebut Kecurangan Pemilu Presiden Selalu Terjadi Sejak Orde Baru

Prof Andy menambahkan apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak dapat dianggap sebagai solusi dalam kasus sengketa hasil pemilu atau dugaan kecurangan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x