ARAHKATA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, Kapolri melarang Kapolda bersaksi pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Todung Mulya Lubis lewat sebuah video yang diunggah kanal YouTube 'Abraham Samad SPEAK UP'.
"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi akan dikenai sanksi," kata Todung Mulya Lubis, dikutip Sabtu, 30 Maret 2024.
Baca Juga: Viral Perempuan Cantik Buka Jasa Penitipan Suami untuk Ibu-Ibu yang Akan Mudik
Menanggapi itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.
"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu lalu Kapolri secara terbuka, di hadapan awak media di Kemenko Polhukam, mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK, selama bisa membuktikan tuduhan," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Dia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran Banyak Dicari MPV Bekas Jadi Buruan Konsumen
"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.