"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.
Baca Juga: Waspadai Para Penunggang Gelap Gerakan Boikot Produk dan Perusahaan Terafiliasi Israel
“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.***