ARAHKATA - Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir barang bukti yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti kliping. Namun, dia tidak merinci barang bukti yang mana.
"Aku lihat alat buktinya kliping," kata Fahri melalui akun media sosial X miliknya, Senin, 1 April 2024.
Fahri tak banyak menjabarkan mengenai perkatannya. Pada cuitan lainnya, dia juga menyindir kesiapan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Puan Maharani Ngaku tak Ada Instruksi PDIP, Hak Angket Kian Lemah
"Semua saksi dan ahli kayaknya haus. Harusnya sidang, dibuat malam hari," jelas Fahri.
Diketahui, MK kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Sidang pembuktian pemohon 1," kata juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan Hanya Diperalat untuk Menangkan Jokowi dan Kroni dalam Pilpres 2024
Sementara itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun, agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.