ARAHKATA - Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kendati demikian, Komisi X DPR RI tetap mendesak Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 untuk dicabut, sebagaimana hasil rapat Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim minggu lalu.
Pasalnya aturan itu dinilai sebagai biang kerok kenaikan UKT tak wajar di sejumlah PTN.
Baca Juga: Netizen Marak Soroti Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respon
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
"Tetapi masalahnya adalah bukan soal pembatalannya, yang menjadi inti dari masalah ini adalah dua hal. Yang pertama adanya Permendikhud 2/2024 yang ini mesti dicabut karena ini permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi," kata Dede Yusuf.