Anggota DPR Soroti Iuran Tapera Dikaji Mendalam Jangan Sampai Bebani Rakyat

- 29 Mei 2024, 22:18 WIB
Ilustrasi Tapera. Pekerja swasta harus siap-siap gajinya dipotong untuk setoran Tapera, simak ini ketentuan besaran iurannya.
Ilustrasi Tapera. Pekerja swasta harus siap-siap gajinya dipotong untuk setoran Tapera, simak ini ketentuan besaran iurannya. /Freepik/

 

ARAHKATA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal iuran potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kritik. 

Herman menyebut, seharusnya pemerintah mengkaji secara baik potongan iuran tersebut.

Pasalnya kata Herman, hampir sebagian besar pekerja swasta yang menjadi salah satu objek dari aturan ini sudah memiliki banyak potongan dari gaji yang diterima.

Baca Juga: Resmi Umumkan Satu Nama Calon Bupati Kuningan, DPP PKB Pastikan Yanuar Prihatin! 

"Ya memang kalau kita melihat, saat ini ya, terhadap kewajiban yang harus dipungut, wajib, ini kan banyak. Ada BPJS, kemudian ada tabungan hari tua di internal, dan ada pungutan-pungutan lain," kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Atas hal itu, iuran atau pungutan Tapera yang sejatinya dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan tersebut harus dikaji secara seksama.

Pasalnya, jangan sampai kata Herman, gaji yang diterima oleh karyawan swasta sudah rendah, jadi makin rendah dengan adanya iuran tersebut.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla: Kebudayaan Adalah Karakter dan Jati Diri Bangsa 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah