ARAHKATA - Menyegerakan berbuka puasa adalah salah satu sunnah dalam bulan Ramadhan.
Berbuka puasa juga disarankan makan dan minum secara pelan-pelan dan bertahap bukan berarti secara buru-buru.
Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah kepastian waktu Maghrib sudah tiba. Sangkaan atas tibanya waktu Maghrib tentu tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Simak! Ini Waktu yang Paling Baik untuk Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan
Misalnya, kabar dari seseorang menyebutkan waktu Maghrib sudah tiba, atau ada sayup-sayup suara yang dikira sebagai adzan. oleh karenanya, hidangan berbuka langsung dinikmati.
Namun, beberapa menit kemudian, adzan yang sesungguhnya baru berkumandang. Hal itu memastikan bahwa prasangkanya tidak benar.
Jika peristiwa demikian terjadi, menjadi pertanyaan, bagaimana puasanya? Sah atau batal?
Baca Juga: Tips Jalani Puasa Ramadhan Ala Ririn Ekawati
Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Rabu, 6 April 2022, berdasarkan pandangan para ulama madzhab Syafi`i, puasa seorang yang membatalkan puasanya di waktu yang disangka sudah Maghrib padahal keliru adalah batal.
Bahkan Imam Syafi’i menegaskan secara langsung permasalahan ini.