Maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa boleh menyegerakan berbuka puasa dengan menjimak istri tanpa makan dan minum terlebih dahulu.
Perkataan Ibnu Umar di atas menjadi rujukan khususnya yang sudah tidak mampu menahan hasratnya, lebih-lebih yang masih bulan madu, agar setelah itu bisa fokus untuk melakukan ibadah yang lain.***