Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Ulama

- 4 Mei 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi - Seorang pria di Kongo menikahi wanita kembar tiga sekaligus
Ilustrasi - Seorang pria di Kongo menikahi wanita kembar tiga sekaligus /Pexels/Emma Bauso/

Berdasarkan dari hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi dasar anjuran menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal.

Hadits ini juga sebagai bantahan atas keyakinan orang awam bangsa Arab saat itu yang bersumber dari tradisi jahiliah terkait kemakruhan menikah di bulan Syawal.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (5/179) memaparkan: 

“Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.” 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Amalan Agar Hati Tenang

“Siti Aisyah bermaksud dengan ucapannya ini sebagai penolakan terhadap keyakinan yang berlaku sejak zaman jahiliah dan anggapan tak berdasar sebagian orang awam tetang kemakruhan menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan yang tidak benar dan tidak berdasar karena warisan jahiliyah.”

Dari penjelasan ulama tersebut, dapat diketahui bahwa menikah di bulan Syawal boleh-boleh saja dan tidak makruh.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah