Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Ulama

- 4 Mei 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi - Seorang pria di Kongo menikahi wanita kembar tiga sekaligus
Ilustrasi - Seorang pria di Kongo menikahi wanita kembar tiga sekaligus /Pexels/Emma Bauso/

ARAHKATA - Menikah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dalam pelaksanaannya bisa dilakukan kapan pun waktunya, termasuk bulan Syawal pasca hari raya Idul Fitri.

Namun, seringkali ditemukan keyakinan di masyarakat tentang hari-hari sial untuk melakukan sesuatu.

Salah satunya adalah adanya keyakinan di masyarakat Arab dulu bahwa bulan Syawal adalah hari sial untuk melakukan pernikahan.

Baca Juga: Catat! Ini Doa Saat Ziarah Kubur Lengkap dengan Terjemahannya

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Rabu, 4 Mei 2022, keyakinan yang berlaku di masyarakat Arab tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar, bahkan merupakan warisan dari masyarakat jahiliyah.

Rasulullah saw sendiri menikahi Siti Aisyah pada bulan Syawal dan kemudian dijadikan sebagai dasar anjuran menikah di bulan Syawal. Hal ini sekaligus menepis keyakinan dari warisan jahiliyah tersebut.

Baca Juga: Sebelum Berangkat Amalkan Bacaan Doa Mudik Ini

Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadist yang berbunyi:

“Dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.’” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).

Baca Juga: Yuk Catat! Berikut Amalan Ketika Menempati Rumah Baru

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x