Jual Daging Kurban Boleh, Asalkan...

- 22 Juni 2022, 17:30 WIB
Pelaksanan pemotongan hewan qurban disejumlah masjid yang ada di Buleleng pada saat Idul Adha 1442 H, Selasa Juli 2021
Pelaksanan pemotongan hewan qurban disejumlah masjid yang ada di Buleleng pada saat Idul Adha 1442 H, Selasa Juli 2021 /Tim Tabananbali.com/

ARAHKATA - Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah akan segera tiba, kaum Muslimin serentak melaksanakan kurban.

Daging kurban menjadi berkah dan karunia bagi Masyarakat, terlebih mereka yang lama tidak menyantap daging.

Namun, bagi sebagian Masyarakat yang lain, daging kurban terkadang disimpan dan dijual kembali.

Baca Juga: Muhammadiyah Telah Tetapkan Tanggal Hari Raya Idul Adha, Bakal Beda dengan Pemerintah?

Muncul pertanyaan di benak sebagian Masyarakat, apakah boleh menjual daging kurban?

Dijelaskan dalam laman Zakat, Rabu 22 Juni 2022, oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi).

Baca Juga: 3 Amalan pada Hari Raya Idul Adha Agar dapat Limpahan Pahala!

Dalam hadits tersebut dengan jelas bahwa Nabi melarang seseorang yang melaksanakan kurban menjual meski hanya kulitnya saja.

Bahkan jika sampai ada yang dijual, kurbannya dianggap tidak sah.

Berbeda halnya dengan si penerima daging kurban, maka hukumnya boleh.

Baca Juga: Lafazkan Doa Berikut agar Qurban Diterima, Jangan Sampai Lupa!

Diterangkan lebih lanjut bahwa kebolehan menjual daging kurban oleh seseorang yang memiliki hak menerimanya karena daging tersebut atau bagiannya telah berpindah menjadi barang yang disedekahkan oleh orang yang melaksanakan kurban.

Dengan demikian, bagi yang melaksanakan kurban, dilarang menjual daging kurban sekalipun hanya kulitnya saja.

Bagi seseorang yang melaksanakan kurban wajib membagikan hasil sembelihan dari hewan yang telah dijadikan kurban.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Amalan Ibadah yang Pahalanya Setara Naik Haji

Namun bagi penerima, itu menjadi hak-nya dalam memanfaatkan.

Wallahu a'lam.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: zakat mal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah