Ini Arti Warna Scan Barcode yang Muncul di PeduliLindungi

9 September 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang kian masif pemakainya /Tangkapan layar Instagram/@pedulilindungi.id

ARAHKATA - Pemerintah telah melonggarkan kebijakan untuk memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal untuk kembali beroperasi.

Dengan memberikan syarat protokol kesehatan (prokes) ketat ditambah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya aplikasi tersebut sebagai pemeriksaan wajib untuk tanda bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 sebelum memasuki mal.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi PeduliLindungi, Menparekraf Gaet Pekerja Seni

Sehingga Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan baru yaitu skrining dengan aplikasi PeduliLindungi demi menekan penyebaran virus Corona di lokasi umum.

"Dengan ini kita beraktivitas secara aman dan sehat. Kami berharap tidak ada lagi penutupan operasional (pusat perbelanjaan) karena dampaknya berat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, pada Rabu 8 September 2021.

Adapun tahap skriningnya seperti setiap pintu masuk pusat perbelanjaan akan terdapat kode QR yang harus dipindai dengan fitur scan QR code, di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sudah Vaksin tapi Data Tak Muncul di Peduli Lindungi? Ini Kata Kemenkes

Setelah melakukan scan QR code setiap orang akan dimunculkan dengan status vaksin yang dimiliki dengan ditandai label berbagai warna diantaranya hijau, kuning, merah dan hitam.

Pertama label warna hijau diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19.

Kedua, label kuning untuk mereka yang baru divaksin satu dosis.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Jawab Jika Data Bocor di Aplikasi PeduliLindungi

Ketiga, label merah akan terlihat jika orang tersebut belum divaksin.

Keempat, sementara hitam untuk positif atau kontak erat dengan orang yang positif COVID-19.

Kelima, status vaksinasi hijau dan kuning akan diizinkan masuk tempat umum. Keenam, sementara merah dan hitam tidak.

Setelah melakukan tahap skrining tersebut, pengelola mal tetap harus mengecek suhu tubuh dan pengunjung wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Tidak Hanya Mal, PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

"Walaupun sudah skrining, tapi, kalau tidak lolos protokol kesehatan, tetap tidak bisa masuk pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

Anggota APPBI di Pulau Jawa dan Bali mencapai 250, semua mal di wilayah tersebut milik anggota asosiasi tersebut sudah memberlakukan skrining wajib vaksin menggunakan sistem PeduliLindungi.

APPBI mengimbau masyarakat sudah memasang aplikasi dan memiliki akun di PeduliLindungi sebelum berkunjung ke pusat perbelanjaan supaya memperlancar pengecekan di pintu masuk nanti.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler