ARAHKATA – Aplikasi PeduliLindungi terus melakukan perluasan wadah bagi para penggunaannya.
Semula hanya untuk menginformasikan seputar COVID-19 di Tanah Air mulai dari keadaan setiap harinya, hingga mendata masyarakat untuk ikut partisipasi dalam pencegahan penambahan kasus positif dengan melakukan vaksinasi.
Terlebih baru-baru ini di masa PPKM Level 3 yang mendapat banyak pelonggaran aturan, PeduliLindungi digunakan sebagai akses masuk ke tempat umum seperti mal atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Libatkan Karang Taruna, Kemensos Bagikan Masker dan Vitamin ke Warga
Kemudian, pemerintah pada hari ini 28 Agustus 2021 menetapkan penambahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi meliputi darat, laut dan udara, PeduliLinduni dijadikan sebagai syarat perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh direktorat jenderal terkait di bawah komandonya untuk menyiapkan aturan terkait.
Aturan tersebut diperlukan agar bisa segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta, Depok, Bandung
Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kementerian Perhubungan, BUMN, maupun swasta diminta agar mempersiapkan diri.