Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

- 21 Agustus 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi peretasan
Ilustrasi peretasan /Pixabay/luis gomes

Baca Juga: Satgas Bantu Atasi Pinjol Ilegal pada Masyarakat

Sniffing merupakan modus penipuan ketiga yang disebutkan Dirjen Samuel. Jenis penipuan ini adalah peretasan terhadap data korban yang dilakukan melalui jaringan.

Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” pungkasnya.

Jenis penipuan online ke empat adalah money mule. Modus ini adalah pelaku meminta korban menerima sejumlah uang ke rekening, lalu nantinya ditrasfer ke rekening orang lain.

Baca Juga: Pandemi, Satgas Minta Masyarakat Tak Mudah Tergoda Pinjol Ilegal

“Kalau di luar negeri mereka berani kliring cek, kita dapat cek tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong. Begitu kita masukkan, kan kalau di sana prosesnya masuk itu muncul dulu di rekening kita. kalau ternyata tidak clearing, dipotong. Lalu, jika sudah digunakan harus dikembalikan,” kata Samuel.

Sementara di Indonesia, pelaku akan meminta calon korban untuk membayar pajaknya terlebih dahulu.

"Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waaspadai,” sambung Samuel.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Simpan Nomor

Modus yang terakhir adalah social engineering.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah