Apple Kena Denda Rp158,5 Miliar, Kok Bisa?

- 28 November 2021, 13:19 WIB
Lambang Apple
Lambang Apple /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Apple, perusahaan teknologi dunia didenda 10 juta Euro (USD 11 juta) atau setara Rp 158,5 miliar oleh Otoritas Persaingan Italia.

Bukan cuma Apple, sanksi yang sama juga dijatuhkan untuk Google dengan sebab diduga memakai data pengguna untuk tujuan komersial tanpa persetujuan dari para pengguna.

Dikutip dari Gizmochina, Sabtu 27 November 2021, di mana hal tersebut dianggap melanggar aturan Kode Konsumen Italia.

Baca Juga: Fitur yang Ada di Gb Whatsapp Versi Lama

Gizmochina juga menyebut, Apple secara langsung mengeksploitasi nilai ekonomi dari data pengguna yang dikumpulkan, guna meningkatkan penjualan prpoduknya atau produk pihak ketiga melalui platform komersial.

Adapun, patform komersial Apple yang dimaksud antara lain App Store, iTunes Store, dan Apple Books.

Baca Juga: Makan Korban Jiwa, Fitur 'Add Yours' Instagram Akan Dihapus

Masih menurut pihak berwenang Italia, baik Apple maupun Google tidak memberi informasi rinci ke pengguna terkait data mereka yang digunakan untuk tujuan komersial.

Keterangan pada sanksi denda mengklaim, Apple tidak memberikan opsi kepada pengguna untuk memilih menghentikan penggunaan data mereka.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x