Fix! Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Resmi Merger

- 5 Januari 2022, 05:00 WIB
Menkominfo Johnny Plate.
Menkominfo Johnny Plate. /Instagram.com/@johnnyplate/

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

Menkominfo menyatakan selama dua tahun terakhir berupaya atas merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga: Sering Terjadi Kesenjangan, Menkominfo Minta Hapus Layanan 3G

Bahkan, menurut Johnny, merger dia perusahaan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal.

"Hari ini adalah hari di mana satu tahap industri telekomunikasi indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi," ucapnya dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa 4 Januari 2022.

Hari ini, lanjutnya, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Take Down Akun Prostitusi Online

Menteri Johnny menyatakan, penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.

Berbagai payung hukum, dikatakan Menkominfo, juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah