ARAHKATA - Pengadilan Tinggi Distrik Columbia menolak gugatan yang diajukan Jaksa Agung Karl Racine terhadap Amazon.
Jaksa Agung Karl Racine menuduh Amazon telah melakukan pelanggaran berkenaan dengan antimonopoli.
Racine menuduh bahwa Amazon telah menggunakan berbagai ketentuan untuk mencegah penjual pihak ketiga menawarkan barang dengan harga lebih murah.
Baca Juga: Kini Telegram Dilarang Beroperasi di Brazil, Ini Sebabnya
"Kami percaya bahwa Pengadilan Tinggi melakukan kesalahan ini dan keputusan lisannya tampaknya tidak mempertimbangkan tuduhan rinci dalam pengaduan, cakupan penuh dari perjanjian antimonopoli, pengarahan ekstensif dan keputusan baru-baru ini dari pengadilan federal untuk mempertimbangkan gugatan yang dilayangkan," kata juru bicara Jaksa Agung dalam Engadget dikutip Arahkata pada Minggu 20 Maret 2022.
Pada 2019 disaat pengawasan antimonopoli, perusahaan berhenti memberi tahu penjual bahwa mereka tidak dapat menawarkan barang dagangan dengan harga lebih rendah.
Baca Juga: Kabel USB Tidak Tersambung? Google Luncurkan Layanan Deteksi
Ketika pihak Racine mengajukan keluhannya pertama kali, Amazon berpendapat bahwa banyak penjual pihak ketiga menerapkan batasan harga dalam kontrak mereka.