Amazon Dituduh Langgar Antimonopoli, Hakim Tolak Gugatan

- 20 Maret 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi logo Amazon yang digugat oleh Jaksa Agung Karl Racine atas dugaan langgar antimonopoli
Ilustrasi logo Amazon yang digugat oleh Jaksa Agung Karl Racine atas dugaan langgar antimonopoli /Pixabay

 

ARAHKATA - Pengadilan Tinggi Distrik Columbia menolak gugatan yang diajukan Jaksa Agung Karl Racine terhadap Amazon.

Jaksa Agung Karl Racine menuduh Amazon telah melakukan pelanggaran berkenaan dengan antimonopoli.

Racine menuduh bahwa Amazon telah menggunakan berbagai ketentuan untuk mencegah penjual pihak ketiga menawarkan barang dengan harga lebih murah.

Baca Juga: Kini Telegram Dilarang Beroperasi di Brazil, Ini Sebabnya

"Kami percaya bahwa Pengadilan Tinggi melakukan kesalahan ini dan keputusan lisannya tampaknya tidak mempertimbangkan tuduhan rinci dalam pengaduan, cakupan penuh dari perjanjian antimonopoli, pengarahan ekstensif dan keputusan baru-baru ini dari pengadilan federal untuk mempertimbangkan gugatan yang dilayangkan," kata juru bicara Jaksa Agung dalam Engadget dikutip Arahkata pada Minggu 20 Maret 2022.

Pada 2019 disaat pengawasan antimonopoli, perusahaan berhenti memberi tahu penjual bahwa mereka tidak dapat menawarkan barang dagangan dengan harga lebih rendah.

Baca Juga: Kabel USB Tidak Tersambung? Google Luncurkan Layanan Deteksi

Ketika pihak Racine mengajukan keluhannya pertama kali, Amazon berpendapat bahwa banyak penjual pihak ketiga menerapkan batasan harga dalam kontrak mereka.

Pihak Racine mengatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami sedang mempertimbangkan opsi hukum kami dan kami akan terus berjuang untuk mengembangkan yurisprudensi antimonopoli yang masuk akal di pengadilan lokal dan meminta pertanggungjawaban Amazon karena menggunakan kekuatannya secara tidak adil dengan mensetting kebijakan permainan yang menguntungkan mereka," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Engadget


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x