Kominfo Resmi Memblokir Situs TikTok Cash

11 Februari 2021, 16:24 WIB
Ilutrasi /Pixabay/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan resmi memblokir situs TikTok Cash yang mejanjikan uang setelah menonton video TikTok.

Dikutip Arahkata dari Antara, Dedy Permadi, sebagai Juru Bicara Kementerian Kominfo mengatakan bahwa, "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga dalam proses blokir," katanya, 10 Februari 2021.

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran situs tersebut karena TikTok Cash menawarkan layanan berupa 'transaksi elektronik yang melanggar hukum'.

Baca Juga: Rayakan Imlek Saat Pandemi Covid, Daniel Johan : Silaturahmi Tidak Boleh Terputus

Meski namanya sama, namun TikTok Cash berbeda dengan media sosial TikTok. Platform ini menjanjikan sejumlah uang setelah menonton video TikTok di platform mereka. Lebih detail, TikTok Cash adalah situs yang dicurigai semacam investasi bodong.

Sebelum meraup keuntungan, pengguna TikTok Cash diwajibkan membayar uang keanggotaan diawal. Serta, menyertakan nomor ponsel dan email aktif untuk aktivasi.

Adapun paket keanggotaan yang ditawarkan TikTok Cash merupakan, "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga "general manajer" seharga Rp49 juta masa berlaku 365 hari.

Berhubungan dengan pemblokiran TikTok Cash ini, aplikasi TikTok kembali mengimbau agar pengguna TikTok tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler