Rayakan Imlek Saat Pandemi Covid, Daniel Johan : Silaturahmi Tidak Boleh Terputus

- 11 Februari 2021, 16:00 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Bidang SDA dan Energi, Daniel Johan
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Bidang SDA dan Energi, Daniel Johan /ARAH KATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Perayaan Imlek tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Akibat Pandemi Covid 19 ibadah dan perayaan budaya yang biasa dilakukan saat Imlek sedikit berbeda terutama tradisi silaturahmi.

Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan mengatakan selama pandemi tradisi silaturahmi terganggu. Namun, sebaiknya tidak menghalangi dalam suasan imlek ini dengan dapat terus menjaga silaturahmi yakni dengan melakukan komunikasi jarak jauh mengingat pandemi covid 19.

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek Populer 2021

"Agar kita bisa melalui masa-masa pandemik ini dengan baik, agar penularan tidak semakin massif, mari selama imlek kita saling silaturahmi melalui jalur komunikasi jarak jauh, tetap mematuhi protokol covid, dan berdoa agar covid segera berakhir," Ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis, 11 Februari 2021.

Anggota DPR Dapil Kalbar I ini juga mengingatkan kepada masyarakat Tionghoa juga menjaga sikap saling menolong dimasa pandemi ini.

"Selamat imlek bagi segenap warga yang merayakan, agar kita saling mendoakan ditengah kehidupan yang semakin sulit akibat pandemik,yang utama kita tetap sehat bersama keluarga, dan saling tolong menolong sesama warga," harapnya.

Baca Juga: Catat! Diskon Besar-besaran Perayaan Imlek dan Valentine Ada di Toko Ini

Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Energi DPP PKB ini menceritakan Presiden RI Abdurrahman Wahid saat menjabat telah mencabut Inpres No. 14/1967 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum dicabut, Inpres tersebut selama puluhan tahun mengekang warga Tionghoa sehingga tidak bisa bebas melaksanakan budayanya termasuk merayakan Imlek dan Cap Go Meh secara terbuka. Gus Dur kemudian menerbitkan Keppres No. 6/2000 yang menjamin warga Tionghoa dapat menjalankan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x