Teknologi Dapat Menjadi Solusi dalam Pelayanan Kesehatan

- 12 November 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi layanan Telemedicine
Ilustrasi layanan Telemedicine /Arahkata.com/-

Teknologi, Arahkata.com – Masa Pandemi covid-19 sudah lebih 10 Bulan melanda tanah air. Segala aktivitas masyarakat tentu dibatasi oleh jarak dan ruang. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi, segala kegiatan dapat disiasati dengan istilah new era, begitupun dalam layanan kesehatan. Tingginya kasus per kasus kesehatan, harus ditangani meskipun ada batas yang diemban. Salah satunya dengan melakukan telemedicine.

Jika kita membuka situs-situs layanan kesehatan di internet, layanan telemedicine sudah cukup menjamur, terutama di masa pandemic. Telemedicine sendiri memiliki pengertian pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan medis jarak-jauh. Aplikasi telemedicine saat ini, menggunakan teknologi satelit untuk menyiarkan konsultasi antara fasilitas-fasilitas kesehatan di dua negara dan memakai peralatan video conference.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menyampaikan, pandemi COVID-19 menjadi tantangan terkait pelaksanaan praktik kedokteran. Salah satunya, pemanfaatan telemedicine secara daring antara dokter dan pasien.

"Telemedicine secara daring masih boleh dilakukan antara faskes dengan faskes. Kalau telemedicine antara dokter dan pasien itu boleh dilakukan sepanjang menyangkut teleconference," kata Moda saat konferensi pers Rapat Koordinasi KKI di Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).

Namun, bolehnya dilakukan telemedicine, dirinya menggaris bawahi ada batasan-batasan dalam pemberian pelayanan melalui telemedicine.

"Kemudian konsultasi daring, misalnya, tentang obat. Itu sudah ada aturan KKI-nya. Tapi telemedicine ini tidak menyangkut dengan diagnosis," ungkapnya.

Memperluas Akses

Tak dapat dipungkiri pelayanan telemedicine memperluas jaringan para tenaga medis (dokter) untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan konsultasi akan penyakit yang sedang diderita. Untuk itu moda tersebut perlu dilakukan pengembangan, melihat potensi pengawasan kesehatan tidak cukup hanya lewat pembicaraan konsultasi saja, terlebih di daerah-daerah terpencil.

"Kedepan tentu saja (telemedicine) rasanya perlu dikembangkan. Untuk itu, kami akan mengeluarkan, menjajaki berbicara serta melakukan kajian dengan teman-teman lain. Sehingga dengan telemedicine ini ada beberapa keuntungan. Mungkin nantinya penyebaran dokter yanag selama ini menjadi kendala, yang mana dokter spesialis dan subspesialis tidak sampai ke daerah terpencil, dengan sistem telemedicine akan bisa ditangani," ungkapnya.

medical-equipment/pixabay/fernandozhiminaicela
medical-equipment/pixabay/fernandozhiminaicela -

Sudah Ada Aturannya

Melihat potensi telemedicine dalam pemberian layanan kesehatan, tentu KKI telah mempersiapkan aturan main dalam penerapannya. Kemudahan telemedicine yang menjadi solusi, tidak serta merta digunakan untuk seluruh layanan kesehatan. Lewat teknologi daring, informasi kesehatan pasien dapat ditransfer, namun ada pengecualian yang harus dijalani.

"Untuk telemedicine, KKI sudah mengeluarkan aturannya yang tertuang di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020. Di situ sudah diatur menyangkut telekonsultasi, teleconference," tegasnya.

"Sekali lagi, (telemedicine) bukan untuk diagnosis. Karena kalau diagnosis itu dokter harus tahu pasien secara jelas, bukan hanya menerima data dari pasien,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020 Pasal 4.

(1) Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine harus melakukan  penilaian kelaikan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

(2) Dalam hal pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, Dokter dan Dokter Gigi yang menangani wajib menilai kelaikan pasien untuk ditangani melalui Telemedicine.

(3) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pasien dalam kondisi gawat darurat, memerlukan tindakan diagnostik, dan/atau terapi, Dokter dan Dokter Gigi harus merujuk pasien ke Fasyankes disertai dengan informasi yang relevan.Tak dapat dipungkiri pelayanan telemedicine memperluas jaringan para tenaga medis (dokter) untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan konsultasi akan penyakit yang sedang diderita. Untuk itu moda tersebut perlu dilakukan pengembangan, melihat potensi pengawasan kesehatan tidak cukup hanya lewat pembicaraan konsultasi saja, terlebih di daerah-daerah terpencil.

"Kedepan tentu saja (telemedicine) rasanya perlu dikembangkan. Untuk itu, kami akan mengeluarkan, menjajaki berbicara serta melakukan kajian dengan teman-teman lain. Sehingga dengan telemedicine ini ada beberapa keuntungan. Mungkin nantinya penyebaran dokter yanag selama ini menjadi kendala, yang mana dokter spesialis dan subspesialis tidak sampai ke daerah terpencil, dengan sistem telemedicine akan bisa ditangani," ungkapnya.

Sudah Ada Aturannya

Melihat potensi telemedicine dalam pemberian layanan kesehatan, tentu KKI telah mempersiapkan aturan main dalam penerapannya. Kemudahan telemedicine yang menjadi solusi, tidak serta merta digunakan untuk seluruh layanan kesehatan. Lewat teknologi daring, informasi kesehatan pasien dapat ditransfer, namun ada pengecualian yang harus dijalani.

"Untuk telemedicine, KKI sudah mengeluarkan aturannya yang tertuang di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020. Di situ sudah diatur menyangkut telekonsultasi, teleconference," tegasnya.

"Sekali lagi, (telemedicine) bukan untuk diagnosis. Karena kalau diagnosis itu dokter harus tahu pasien secara jelas, bukan hanya menerima data dari pasien,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020 Pasal 4.

(1) Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine harus melakukan  penilaian kelaikan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

(2) Dalam hal pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, Dokter dan Dokter Gigi yang menangani wajib menilai kelaikan pasien untuk ditangani melalui Telemedicine.

(3) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pasien dalam kondisi gawat darurat, memerlukan tindakan diagnostik, dan/atau terapi, Dokter dan Dokter Gigi harus merujuk pasien ke Fasyankes disertai dengan informasi yang relevan.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x