Bangkitkan Wisata Sesuai Prokes, Pemerintah Cukup Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 17:52 WIB
Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika
Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika /Arahkata/

ARAHKATA - Menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah membuat aturan bahwa wisatawan harus menunjukkan surat rapid antigen ketika menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal.

Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan, upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan rapid antigen patut diapresiasi. Mengingat dalam liburan Nataru biasanya terjadi kerumunan pengunjung wisata.

"Saat ini diberlakukan rapid antigen. Jadi dari sisi protokol kesehatan sudah baik," kata Yudha, dikonfirmasi, Rabu 23 Desember 2020.

Politisi asal Partai Golkar itu memahami kondisi masyarakat dengan adanya pandemi covid-19. Kondisi masyarakat sudah menunjukkan cukup jenuh karena harus belajar secara daring dan lebih banyak berdiam di rumah.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Manggarai Bertambah 15 Orang

Yudha mengaku sejak adanya pandemi covid-19 semester pertama 2020, ada potensi penurunan income di sektor wisata. Akibatnya Indonesia mengalami resesi ekonomi.

"Seharusnya kondisi resesi bisa dipulihkan. Maka pemerintah daerah menetapkan aturan baru (rapid antigen)," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jatim itu menilai kebijakan rapid antigen bagi masyarakat yang akan berwisata tentunya bisa memberatkan sebagian masyarakat. Maka, agar sektor wisata banyak diminati masyarakat, Pemerintah sebaiknya memberi subsidi biaya rapid antigen agar tidak memberatkan calon wisatawan.

"Saya himbau ada pemberian subsidi. Jadi protokol kesehatan tetap, tapi ada subsidi disitu agar masyarakat mau," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x