Jadwal Sesmen Nasional 2021 Diundur, Mendikbud: AN Bukan untuk Menghukum Sekolah

22 Februari 2021, 21:21 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung sedang melakukan verifikasi perrsiapan pembelajaran tatap muka ke sekolah-sekolah //Humas Pemkab Klungkung/Denpasar Update

ARAHKATA - Asesmen Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah.

Arahkata.com mengutip dari website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian:

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi.

Baca Juga: 'Selamat Hari Istiqlal'! Masjid Istiqlal Tempat Bersatunya Umat Islam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan literasi dan numerasi merupakan dua aspek kompetensi yang menjadi syarat bagi peserta didik sehingga bisa berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan.

2. Survei Karakter, dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.

“Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,” tutur Nadiem.

3. Survei Lingkungan Belajar, digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendikbud menyampaikan bahwa target pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diubah dari jadwal semula pada Maret 2021 hingga April 2021 menjadi September 2021 hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Tanpa Ditemani Mama Gisel, Gempi Takut Bencana saat Naik Perahu Kecil

Hal ini untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal.

Di samping itu, juga digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah.

“AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita. Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” jelas Mendikbud pada raker di Jakarta, Rabu 20 Januari 2021 yang membahas beberapa isu strategis Kemendikbud.

Menanggapi hal ini, Lestari Moerdijat dari Fraksi Nasional Demokrat mengingatkan Kemendikbud untuk melihat learning loss yang terjadi secara mendalam.

“Perlu survei mengenai learning loss itu sendiri dalam program AN. Apa yang terjadi selama Covid-19 terhadap pembelajaran kita?” ungkap Lestari.

Baca Juga: Viral Iring-iringan Pengantin Ditandu Pakai Bak saat Banjir

Pada kesempatan ini, Nadiem Makarim kembali menekankan bahwa AN dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan.

AN menurutnya tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi. Mendikbud menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa.

AN bukan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.

Perlu diketahui, AN merupakan Asesmen Kompetensi Minimum yang terdiri dari literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Oleh karena itu, AN berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik. “AN bukan untuk menghukum sekolah,” ujar Mendikbud memberi penekanan.***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler