Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJP Plus 2022 pada Agustus

11 Agustus 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

 

ARAHKATA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 pada Agustus dengan  penerima sebanyak 849.170 siswa Jakarta.

"Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 dengan penerima sebanyak 849.170 siswa dari berbagai jenjang pendidikan," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kendati demikian, Waluyo belum memberikan rinciannya terkait berapa berapa banyak siswa penerima KJP Plus yang  sudah diproses.

 Baca Juga: Paduan Suara UNS Sabet Tujuh Penghargaan di Jepang

"Yang pasti seluruh jenjang maksimum tanggal 15 Agustus 2022, harus sudah tuntas," kata dia menambahkan.

Berdasarkan keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta,  dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus telah cair mulai 9 Agustus 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170 peserta didik seluruh jenjang pendidikan.

Rinciannya adalah tingkat SD/MI sebanyak 409.959 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp250.000; dan tingkat SMP/MTs sebanyak 226.669 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.

 Baca Juga: Mahfud MD Khawatirkan Nasib Bharada E Diracun, LPSK Diminta Tingkatkan Pengawasan

Kemudian, untuk tingkat SMA/MA sebanyak 70.763 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000; Bagi tingkat SMK ada sebanyak 139.263 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar RP450.000.

Serta untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ada sebanyak 2.516 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.

Sementara, untuk penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebelum dananya dicairkan, dipersilahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

 Baca Juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Lindas Wanita Pakai Motor, Netizen: Sadis Biadab!

"Adapun bagi yang belum terdaftar dan berhak, silahkan untuk mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kelurahan domisili. DTKS ini sebagai persyaratan menerima KJP Plus. Nanti setelah daftar akan diproses dan jika lolos akan masuk pada daftar penerima di gelombang berikutnya," tutur Waluyo.

Adapun untuk mendapatkan informasi tentang pencairan Dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilihat pada instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

 Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, LPSK Peringatkan Batalkan Hak Perlindungan

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler