Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Hapuskan Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah

1 April 2024, 09:50 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan rencana kementeriannya menggelar seleksi ASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga administrasi sekolah /Antara/Puspa Perwitasari/

 

ARAHKATA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atruan terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Dalam, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Diketahui, ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.

Baca Juga: Survei Jenius Soroti Perilaku Berutang Masyarakat Naik Selama Ramadhan 

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Sebelumnya, pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

Namun, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.

Baca Juga: Alami Intimidasi 10 Saksi Fakta Anies-Muhaimin Mundur di Sengketa Pilpres

Lalu apa alasan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib? 

Dalam permendikbud no 63 tahun 2014, Pramuka menjadi ekskul yang harus wajib diikuti oleh seluruh siswa.

Artinya, bagi siswa yang menyukai ataupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti Pramuka.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementrian Keuangan 

Kini Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib sebab Nadiem berharap para siswa memilih ekstrakurikuler yang memang menjadi minat dan bakatnya.

Harapannya dengan ekstrakurikuler pilihannya sendiri, diharapkan siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih.

Ekstrakurikuler pilihan pun terdiri dari beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat para siswa.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik KPU hingga Pemilu 2024 Terburuk Pasca-reformasi  

Bagi yang memang menyukai kegiatan kepramukaan, tetap bisa memilih Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan.

Sedangkan bagi yang kurang menyukai kegiatan kepramukaan, bisa memilih pilihan ekstrakurikuler lain sesuai minat.

Lalu bagaimana sejarah Pramuka Indonesia atau awal mula terbentuknya Hari Pramuka?

Baca Juga: Viral Perempuan Cantik Buka Jasa Penitipan Suami untuk Ibu-Ibu yang Akan Mudik 

Sejarah Pramuka Indonesia

Mengutip laman Kemdikbud.go.id, organisasi Pramuka di Indonesia ditandai dengan munculnya cabang milik Belanda dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912.

Kemudian pada 1916 berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP).

Pada tahun yang sama, Mangkunegara VII membentuk Organisasi Kepanduan pertama Indonesia dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).

Baca Juga: Mudik Lebaran Banyak Dicari MPV Bekas Jadi Buruan Konsumen

Lahirnya JPO memicu gerakan nasional lainnya untuk membuat organisasi sejenis pada saat itu diantaranya Hizbul Wahton (HM) pada 1918, JJP (Jong Java Padvinderij) pada 1923, Nationale Padvinders (NP), National Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) dan dan penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya INPO (Indonesische Padvinderij Organisatie) pada 1926.

Organisasi tersebut dibuat sebagai peleburan dua organisasi kepanduan yakni Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) dan Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).

Melihat semakin banyaknya organisasi pramuka milik Indonesia, Belanda melarang organisasi kepramukaan di luar milik Belanda menggunakan istilah Padvinder.

Oleh karena itu, KH Agus Salim memperkenalkan istilah “Pandu” atau “Kepanduan” untuk organisasi Kepramukaan milik Indonesia.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler