Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementrian Keuangan

- 31 Maret 2024, 23:35 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau semua kalangan untuk menjadikan Pemilu Serentak 2024 sebagai pesta demokrasi yang damai dan penuh suka cita, tanpa diwarnai praktik politik identitas hingga menimbulkan perpecahan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau semua kalangan untuk menjadikan Pemilu Serentak 2024 sebagai pesta demokrasi yang damai dan penuh suka cita, tanpa diwarnai praktik politik identitas hingga menimbulkan perpecahan. /bambang.soesatyo/

ARAHKATA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pasangan Capres terpilih Prabowo-Gibran yang akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) setelah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan lepas dari Kemenkeu.

Sebagai penggantinya akan dibentuk BPN yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik KPU hingga Pemilu 2024 Terburuk Pasca-reformasi

"Pembentukan BPN ini masuk ke dalam 8 Program Hasil Cepat Terbaik Prabowo dan Gibran. Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karenanya, anggaran tersebut perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP). Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%," kata Bamsoet di Jakarta, Minggu, 31 Maret 24.

Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya sudah lama diwacanakan. Bahkan, rencana pemisahan tersebut menjadi salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Pembahasan pun telah beberapa kali dilakukan, namun hingga kini belum terealisasi.

"Jauh sebelumnya, usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kemenkeu (dulu Departemen Keuangan) sempat digulirkan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada tahun 2004. Pemisahan tersebut mencakup Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Depkeu menjadi badan otonom. Usulan tersebut termuat dalam surat Men-PAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 dan sudah dikirimkan kepada presiden saat itu.

Baca Juga: Viral Perempuan Cantik Buka Jasa Penitipan Suami untuk Ibu-Ibu yang Akan Mudik

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, jika BPN telah terbentuk maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x