Perhimpunan Guru Temukan Kluster Sekolah di 12 Daerah, Imbau Jangan Berwisata Saat Liburan

- 8 Desember 2020, 07:39 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

Dia melanjutkan, P2G meminta para Kepala Sekolah dan Manajemen Yayasan Sekolah tidak menutup-nutupi jika ada guru, tenaga kependidikan, dan siswa di sekolah tersebut positif Covid-19. 

Ini penting dilakukan, agar bisa membantu pelacakan kepada orang-orang yang sudah berinteraksi sebelumnya dengan yang terjangkit Covid-19. Agar warga sekolah bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 sedari dini.

Keempat, Iman yang juga guru honorer SMA dan MA ini mengingatkan. Waktu satu bulan ke depan para Kepala Daerah dan Kemdikbud/Kemenag harus betul-betul bisa memetakan dan memastikan kesiapan sekolah dalam melakukan PTM Januari 2021. 

Baca Juga: JIS Berbagi 45 Perangkat Teknologi untuk Membantu Siswa dan Guru di Jakarta

"Kemdikbud dan Kemenag mesti memastikan langsung kesiapan sekolah dalam PTM. Jangan sekedar menerima laporan secara tertulis/daring, tapi buktikan dengan kunjungan ke tiap-tiap sekolah satu demi satu. 

Berbagai survei membuktikan kesiapan sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan masih sangat minim di sekolah," kata Iman.

Kelima, Iman menambahkan, P2G mendesak para Kepala Daerah dan Kanwil Kemenag untuk melaksanakan perlindungan guru, terlebih lagi selama pandemi. 

Baca Juga: P2G Sampaikan Tujuh Pekerjaan Besar Menteri Nadiem Terkait Guru Indonesia

Pemerintah Pusat/Pemda hendaknya melaksanakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. 

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah