Begini Cara Periksa Dana Bantuan PIP 2020, Login ke Pip.Kemdikbud.go.id

- 9 Desember 2020, 09:21 WIB
Halaman pengecekan penerima PIP.
Halaman pengecekan penerima PIP. /pip.kemendikbud.go.id

ARAHKATA - Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan langkah Pemerintah yang terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos)

Baca Juga: Perhimpunan Guru Temukan Kluster Sekolah di 12 Daerah, Imbau Jangan Berwisata Saat Liburan

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih Menurut KPK

Sebagaimana berita yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam Login ke pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Dana Bantuan PIP 2020.

Beginilah cara cek dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) :

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Baca Juga: JIS Berbagi 45 Perangkat Teknologi untuk Membantu Siswa dan Guru di Jakarta

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Mengutip laman Kemdikbud.co.id, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. 

Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Bingung Mau Kuliah di Eropa ? Simak Alasan Ini

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x