ARAHKATA - Masyarakat di 270 wilayah dari Sabang sampai Merauke, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota padaRabu, 9 Desember 2020, akan menentukan pemimpin daerahnya untuk 5 tahun ke depan melalui gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak.
Masyarakat dianjurkan dapat memilih calon kepala daerah (cakada) yang memiliki komitmen memajukan daerahnya dan berintegritas tinggi.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 9 Desember 2020, Naik Tipis Pegadaian Lego Antam 2 Gram Rp1.922.000
Baca Juga: Habib Rizieq Diamankan Setelah Polisi Tembak Mati 6 Orang yang Diduga Pengikutnya
Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek
Tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Pesan KPK di Pilkada: Ini 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih
Baca Juga: Enam Organisasi Kepemudaan Nasional Kecam Pembantaian Warga Sipil
Melalui video di Twitter yang dibagikan pada 8 Desember 2020, KPK pun membeberkan 9 kriteria calon kepala daerah yang harus dipilih sebagai berikut:
1.Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi