9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih Menurut KPK

- 9 Desember 2020, 07:57 WIB
ilustrasi - Seorang warga menggunakan sarung tangan plastik guna meminimalisir penyebaran COVID-19 saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 November 2020.
ilustrasi - Seorang warga menggunakan sarung tangan plastik guna meminimalisir penyebaran COVID-19 saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 November 2020. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

ARAHKATA - Masyarakat di 270 wilayah dari Sabang sampai Merauke, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota padaRabu, 9 Desember 2020, akan menentukan pemimpin daerahnya untuk 5 tahun ke depan melalui gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak.

Masyarakat dianjurkan dapat memilih calon kepala daerah (cakada) yang memiliki komitmen memajukan daerahnya dan berintegritas tinggi.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 9 Desember 2020, Naik Tipis Pegadaian Lego Antam 2 Gram Rp1.922.000 

Baca Juga: Habib Rizieq Diamankan Setelah Polisi Tembak Mati 6 Orang yang Diduga Pengikutnya

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

Tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Pesan KPK di Pilkada: Ini 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih

Baca Juga: Enam Organisasi Kepemudaan Nasional Kecam Pembantaian Warga Sipil

Melalui video di Twitter yang dibagikan pada 8 Desember 2020, KPK pun membeberkan 9 kriteria calon kepala daerah yang harus dipilih sebagai berikut:

1.Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x