Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Begini Cara Siswa Dinyatakan Lulus

- 6 Februari 2021, 19:45 WIB
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim /Kemendikbud/

ARAHKATA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional 2021 dikarenakan Covid-19 yang semakin meningkat.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendikbud pada 1 Februari 2021.

Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN atau Ujian Nasional tidak menjadi syarat untuk lulus dan melanjutkan ke pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Walikota Bekasi Pantau Kebakaran Dinas Pendidikan

Dilansir Arahkata dari website resmi Kemendikbud, Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan Ujian Sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.

Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Siswa bisa dinyatakan lulus tanpa mengikuti Ujian Nasional apabila:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dimaksud dalam poin 3 bisa berupa portofolio atau evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh.

Baca Juga: Pengamat : Pemerintah Blunder Kesampingkan LP Maarif NU, Muhammadiyah dan PGRI di Aspek Pendidikan

Bisa juga dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah