Intip Cara Pemprov DKI Bantu Uang Kuliah, Mahasiswa Catat!

- 28 Februari 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi seseorang menghitung uang.
Ilustrasi seseorang menghitung uang. /Unsplash/Alexander Mils

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal membantu meringankan pembayaran uang kuliah mahasiswa selama 1 tahun 2021. Melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2021.

Saat ini Pemprov DKI telah membuka pendaftaran KJMU bagi peserta didik 2021. Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman Instagram, @disdikdki.

"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis akun @diskdikdki baru-baru ini.

Baca Juga: Ketua DEMA Se-Jawa Nusra Selenggarakan Rakorwil di UIN Mataram NTB

Dilansir dari situs kjp.jakarta.go.id, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Terlebih, KJMU juga diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau mahasiswi yang memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Namun ada klasifikasi khusus bagi mahasiswa/i yang akan dibayarkan SPP senilai Rp 9 juta per semesternya. Salah satunya nilai Indek Prestasi Komulatif harus memuaskan.

Baca Juga: Kabar Baik, Lulusan Pesantren di Jatim Setara Sekolah Umum

Bagi yang terpilih, bakal dipaparkan akun Instagram yang sama, dan resmi mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.

Program KJMU  bukan saja diperuntukkan bagi mahasiswa untuk perguruan tinggi negeri saja melainkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta.

Adapun  bantuan KJMU mencakup:

Biaya buku

Makanan bergizi

Transportasi

Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: Ditjen Dikti Adakan Program Mahasiswa Membangun Desa

Persyaratan

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon mahasiswa ataupun mahasiswa wajib memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan Umum

Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Selain itu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kemudian, adanya persyaratan tambahan lainnya, yakni Persyaratan Khusus

Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Jadwal Sesmen Nasional 2021 Diundur, Mendikbud: AN Bukan untuk Menghukum Sekolah

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

Mahasiswa wajib mengajukan pengajuan paling lama pada semester 2;

Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Mahasiswa dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Jadwal Sesmen Nasional 2021 Diundur, Mendikbud: AN Bukan untuk Menghukum Sekolah

Kemudian data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 15-26 Maret 2021.

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021.

Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021.

Sementara itu, berkas atau dokumen yang wajib diberikan antara lain :

1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id.

Formulir Kelengkapan Data

Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal calon penerima.

Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan dibubuhkan materai Rp 10.000 atau dua lembar Rp 6.000 atau sepasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau tiga lembar Rp 3.000.

Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

2. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

3. Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester

4. Fotokopi KTP

5. Fotokopi KK

6. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Apabila calon penerima pernah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) wajib disertakan.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah