Nadiem juga menjelaskan bahwa Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan kebebasan bagi kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan apa yang paling penting bagi sekolahnya di masa pandemi ini.
“Dana BOS 2021 masih tetap fleksibel untuk digunakan membayar honor guru, sebab Indonesia masih dalam kondisi darurat bencana. Namun dalam kondisi normal, penggunaan Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 50%, baik untuk sekolah negeri dan swasta,” jelasnya.
“Mohon semua kepala dinas, kepala sekolah, dan pemerintah daerah untuk segera mengakselerasi dan menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka,” tambah Nadiem.***