Nadiem Makarim: 320.000 Guru Honorer Akan Dingkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini

- 3 Desember 2022, 19:53 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru /dokumen menpan.go.id

Penting untuk diketahui, lanjut Nadiem, pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan menyangkut guru ASN PPPK tahun depan.

Hal ini terwujud berkat kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB.

Baca Juga: Pemimpin Pasar Waralaba Spa, Royal Garden Spa Meluncurkan Outlet di Gading Serpong

Pertama, Nadiem mengimbau jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK.

"(Jika pemda telat maka) pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Kebijakan kedua, kata Nadiem, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Jangan Panik! Intip Tips Tangani Anak Saat Demam Hingga Batuk Pilek

Pasalnya, di dalam peraturan tertuang bahwa gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, sekalipun untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, Nadiem mengingatkan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah, ketika pengangkatan sudah terjadi. ***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x