ARAHKATA - TikTokers sekaligus selebgram Chandrika Chika resmi menjadi tersangka kasus narkoba.
Chandrika Chika ditangkap bersama 5 rekannya di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024.
Polisi pun menyita barang bukti berupa vape berisikan liquid ganja atau THC.
Baca Juga: Positif Ganja, Chandrika Chika Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Adapun barbuk yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ujar AKP Rezka Anugras kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.
Rezka menuturkan, liquid itu merupakan barang bukti kuat sehingga pihaknya menetapkan Chika sebagai tersangka.
"Kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid sedang kita uji ke laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung ganja," ucapnya.
Baca Juga: Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Barang bukti tersebut didapatkan Chika dari tersangka berinisial AT. Belakangan diketahui AT mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial R yang masih buron.
"Setelah hasil pemeriksaan di dalam tahap penyidikan kita, kita sudah tetapkan juga sebagai tersangka. Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," pungkasnya.