Lalu apa alasan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib?
Dalam permendikbud no 63 tahun 2014, Pramuka menjadi ekskul yang harus wajib diikuti oleh seluruh siswa.
Artinya, bagi siswa yang menyukai ataupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti Pramuka.
Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementrian Keuangan
Kini Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib sebab Nadiem berharap para siswa memilih ekstrakurikuler yang memang menjadi minat dan bakatnya.
Harapannya dengan ekstrakurikuler pilihannya sendiri, diharapkan siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih.
Ekstrakurikuler pilihan pun terdiri dari beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat para siswa.
Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik KPU hingga Pemilu 2024 Terburuk Pasca-reformasi
Bagi yang memang menyukai kegiatan kepramukaan, tetap bisa memilih Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan.
Sedangkan bagi yang kurang menyukai kegiatan kepramukaan, bisa memilih pilihan ekstrakurikuler lain sesuai minat.