Risma Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

11 Januari 2021, 22:48 WIB
Tidak saja menarik perhatian, Aksi blusukan Risma juga berujung pada pelaporan oleh kelompok masyarakat Penganut Kitthah Nahdliyyah. /Moris/Akuratnews.com

ARAHKATA - Aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melakukan blusukan dan menemui sejumlah tunawisma di sekitar jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat menarik perhatian.

Pasalnya, terdapat beberapa kalangan yang menilai aksi mantan Wali Kota Surabaya tersebut merupakan settingan dan telah di atur sedemikian rupa.

Tidak saja menarik perhatian, Aksi blusukan Risma juga berujung pada pelaporan oleh kelompok masyarakat Penganut Kitthah Nahdliyyah.

Baca Juga: Nyatakan Aman, BPOM Beri Izin Edar Vaksin Sinovac

Laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasin (Gus Yasin) Senin 11 Januari 2021.

Gus Yasin menerangkan, yang menjadi dasar pelaporannya adalah, pertemuan Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Gus Yasin, pihaknya menduga, mantan Walikota Surabaya tersebut, menyebarkan kebohongan melalui aksi blusukan terhadap gelandangan.

Baca Juga: Lurah Kota Baru Hidupkan Semangat Gotong Royong Pembangunan Mushola

"Aksi blusukan Risma di Jakarta saat menjadi Menteri hanya untuk pencitraan", tegasnya Gus Yasin seperti dilansir dari Akuratnews.com Senin 11 Januari 2021.

"Dugaan pelanggarannya yang akan kami laporkan adalah Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 28 UU ITE " tambahnya.

Namun kata Gus Yasin, saat ia dan Ketua Rumah Pancasila Jakarta, Hasdar Hanafi serta H. Arief Rahman, Ketua Macan Asia Jaya, melakukan pelaporan melalui SPKT Polda Metro Jaya, mereka langsung mendapat penolakan.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Cek Langsung Proses Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Permintaan untuk pelaporan langsung dengan bukti surat tanda pelaporan tidak diperkenankan," beber pria asal Surabaya tersebut.

Atas penolakan tersebut, Gus Yasin dan rekan-rekannya mengambil jalan dengan melakukan pelaporan tertulis melalui sekertariat Umum Polda Metro Jaya.

"Tadi sempat terjadi perdebatan yang cukup lama. Terpaksa pelaporan tertulis saya sampaikan melalui sekertariat umum Polda Metro Jaya," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Akuratnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler