Pemegang Kartu KIS Bisa Dapat BST, Begini Caranya

4 Februari 2021, 20:55 WIB
Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya. /PIXABAY

ARAHKATA – Stimulus berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali digelontorkan pemerintah. Kali ini, bantuan sebesar Rp 300 ribu perbulan ini diberikan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mendapatkan bantuan ini, pemegang kartu dapat mengeceknya dihalaman DTKS milik Kemensos.

Tidak semua pemilik KIS bisa mendapatkan Bansos. Hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima yang berhak mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Apakah Anda Berhak Dapat BST 2021? Cari Tau Disini, Ini Persyaratannya

Adapun cara pengecekannya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Baca Juga: Terima Dana BST Rp 300 ribu, Sebaiknya Buat Apa?

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Sebelumnya, Kemensos terus menyalurkan Bansos pada tahun ini sebagai lanjutan program keringanan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni sebesar Rp110 triliun.

Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah Bansos yang diperpanjang pada 2021. Menurut Presiden Jokowi, diperpanjangnya program Bansos guna membantu perekonomian masyarakat, karena kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga: Bila NIK KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Ikuti Langkah Ini  Bisa Dapat BST Rp300 Ribu

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Arahkata.com dari laman FixIndonesia.com dengan judul "Kartu KIS yang ‘Nganggur’ Bisa Dipakai Untuk Dapat Bansos Rp300 ribu, Ini Caranya!", Kamis 4 Februari 2021.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan untuk tidak melakukan potongan apapun.

Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Baca Juga: Bila NIK KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Ikuti Langkah Ini  Bisa Dapat BST Rp300 Ribu

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking sistem, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden Jokowi saat menggelar rapat di Istana Merdeka.

Namun, Presiden Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bersama Mendes PDTT, Mensos Saksikan Penyaluran BST di Subang

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Kemensos Salurkan BST se Provinsi Jawa Tengah Sebanyak 1.412.938 KPM

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Batal Divaksin pada Dosis Pertama

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam Data Terpadu Keserjahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler