Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

- 4 Februari 2021, 14:53 WIB
Kapal tanker
Kapal tanker /

ARAHKATA - Polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Minggu 24 Januari 2021 lalu masih terus bergulir hingga saat ini.

Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan untuk memimpin seluruh stakeholder dalam perkara ini, namun tetap saja bayang-bayang pihak negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia bisa terjadi.

Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, pihak Bakamla optimis ada sanksi pidana dari kedua kapal tersebut.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Investigasi Menyeluruh Kecelakaan PLTP Sorik Merapi

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa 2 Februari 2021 kemarin menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.

“Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” kata Laksdya Aan.

Dia pun menyampaikan pihaknya sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena belum adanya kesamaan visi dengan instansi yang berewenang melakukan penyidikan.

Baca Juga: Meneropong Arah Pembangunan Pulau Papua Tahun 2020-2024

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut menurut Bakamla adalah melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x