Gawat! Fungsi Dua Situ di Depok Terancam Hilang

4 Maret 2021, 15:21 WIB
Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air Jawa Barat Kosasih saat tinjau Situ Pengarengan, Depok, 2 Maret 2021. /Eko Nugroho/ARAHKATA

ARAHKATA - Sebagai wilayah penyangga Ibukota Jakarta, Depok sebagai salah satu kawasan resapan air yang baik dengan jumlah situ terbanyak di Jawa Barat.

Ironisnya, dari sekitar 28 situ yang ada di Depok, dua lahan situ diantaranya terancam tak lagi berfungsi maksimal sebagai resapan dan penampungan air lantaran diketahui kini telah terjadi sedimentasi dan berdiri bangunan komersial.

Ketua Forum Komunikasi Semesta (Fokus) Afifah Alia mengatakan jika keberadaan situ-situ di kota Depok merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki kota.

Baca Juga: Tingkatkan Etos Kerja, Pegawai RSUD Sinjai Tandatangani Pakta Integritas

"Terjadinya pengurukan bahkan bangunan pribadi harus ditinjau kembali, karena merusak situ sama artinya merusak kota," ucap Afifah kepada ARAHKATA 4 Maret 2021.

Dia menilai pengabaian sedimentasi ini dinilai bisa jadi salah satu faktor yang menyebabkan situ berubah menjadi sebidang lahan dan mengganggu ekosistem.

Kondisi alih fungsi lahan kedua situ tersebut kini telah diketahui pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pasca dilakukan tinjauan pada Situ Pengarengan dan Situ Jemblung Harjamukti, Depok.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

"Kita kesini atas dasar perintah pimpinan dan ternyata benar saja, sudah terjadi pengurugan di dua Situ ini,” kata petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air Jawa Barat Kosasih di Depok, 2 Maret 2021.

Kosasih juga pertanyakan soal kegiatan pengurukan dan berdirinya bangunan di lahan situ tersebut.

"Saya heran, mereka (pihak pengurukan tanah) minta ijin kesiapa?. Ini sudah menyalahi peraturan,” pukasnya di lokasi Situ Pengarengan didampingi pihak Kelurahan Harjamukti, Depok.

Untuk diketahui, mengacu Perda RTRW Kota Depok tahun 2012 – 2032 tentang Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air, Pasal 28 ayat 3 huruf C dijelaskan terdapat 28 situ di Kota Depok.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler